Setiap organisasi besar di dunia, baik bisnis maupun keagamaan, memiliki proses perubahan. Seseorang tidak dapat begitu saja memperkenalkan perubahan tanpa konsensus dan persetujuan. Melakukan hal itu akan menimbulkan perselisihan internal yang pada akhirnya memecah belah dan mengganggu kegiatan organisasi tersebut
Sebuah perjanjian ditandatangani pada tahun 1999 untuk menghindari perubahan tidak sah dalam Usul Tabligh
Selama Ijtima Raiwind pada November 1999, Syura Jamaah Tabligh pada masa itu memutuskan untuk menyeragamkan Usul (metodologi/doktrin) kerja Tabligh. Sebuah perjanjian ditandatangani, yang memuat klausul proses perubahan yang penting:
Sangat penting bahwa sebelum perubahan apa pun diterapkan, Syura yang dibentuk oleh HadratJi Inaamul Hassan harus menyepakati perubahan tersebut secara bulat sebelum diberlakukan.
Perjanjian 1999 yang Ditandatangani Maulana Saad
Maulana Saad telah melanggar perjanjian 1999 sejak 2006
Maulana Saad melanggar perjanjian ini ketika pertama kali memperkenalkan pembacaan Muntakhab Hadis pada tahun 2006. Dalam Tabligh, kitab yang resmi dibaca adalah Fadhail Amal. Maulana Saad menambahkan kitab Muntakhab Ahadith tanpa persetujuan atau izin terlebih dahulu.
CATATAN: Sebelum membaca lebih lanjut, mohon dipahami bahwa tujuan kami adalah menjaga sejarah Tabligh yang sebenarnya, sepahit apa pun itu. Seiring berjalannya generasi, sejarah ini mungkin terlupakan. Kami tidak menyebarkan kebencian, dan sama sekali tidak mengajak ghibah. Lihat artikel kami 'Ghibah vs Peringatan'. Seburuk apa pun seorang Muslim, ia tetap saudara Muslim kita. Kita mencintai dan membenci hanya karena Allah.
Kekhawatiran mengenai langkah tidak sah ini telah disampaikan berkali-kali, bahkan oleh Maulana Zubayr, yang saat itu merupakan otoritas paling senior di Markaz Nizamuddin. Namun, karena sifat Maulana Zubayr yang lembut dan keinginan untuk menghindari konflik, tidak ada tindakan yang diambil.
Haji Abdul Wahab dari Pakistan, bagaimanapun, mengambil sikap yang lebih tegas. Sebagai Amir Pakistan, ia tidak menyetujui pembacaan Muntakhab Ahadith. Hal ini berlaku hingga sekarang.
Maulana Saad terus melakukan perubahan tidak sah terhadap Usul (Pola Kerja) Tabligh sejak 2006.
LIHAT: Daftar perubahan yang dilakukan Maulana Saad
Setelah wafatnya Maulana Zubayr pada 2014, Maulana Saad menjadi lebih agresif dalam memperkenalkan perubahan tanpa persetujuan. Shalat satu perubahan terbesar adalah pelanggaran terhadap perjanjian lainnya, yaitu perjanjian 1995, ketika ia mulai melakukan Bai'at (sumpah setia) kepada dirinya sendiri. Ini merupakan pernyataan langsung bahwa ia mengangkat dirinya sebagai Amir baru Tabligh, mengesampingkan Syura pada masa itu.
LIHAT: Pelanggaran Khianat Maulana Saad terhadap Perjanjian 1995
Pelanggaran-pelanggaran berkelanjutan Maulana Saad perlu dihentikan. Para Elders harus mengambil sikap. Pada 2015, Haji Abdul Wahab mengambil sikap dengan menyelesaikan Syura Dunia, dan tepat sebelum wafatnya, pada Maret 2018, menyampaikan Ultimatum kepada Maulana Saad.
LIHAT: 3 Alasan Mengapa Jamaah Tabligh Terpecah
Terjemahan Perjanjian 1999
Bismillahi subhanahu wa Taala,
Demi menjaga kerja Agama (agama) yang Mubarak dan besar di seluruh dunia, agar kerja ini dilakukan secara bersatu dan kolektif, sesuai dengan Usul (metodologi), dan dengan kesatuan, setelah Ijtima Raiwind pada November 1999, Syura Dunia yang dibentuk oleh HadratJi, telah memutuskan sejumlah perkara. Setelah diskusi mendalam di antara saudara-saudara dari India dan Pakistan, poin-poin berikut telah diputuskan:
- Jamaah yang keluar di jalan Allah hendaknya disiplin dalam Amal Ijtimai dan Infiradi mereka, dan berusaha membenahi diri sendiri maupun rekan-rekan mereka.
- Di masjid tempat mereka bekerja, mereka hendaknya berusaha mengeluarkan Jamaah kas dari sana.
- Di setiap masjid yang didatangi Jamaah, setelah membentuk Jamaah tingkat masjid, mereka hendaknya berusaha menegakkan 5 Amal Maqami.
- Jamaah tingkat Masjid hendaknya melaksanakan 5 Amal ini secara disiplin di mana pun mereka telah dibentuk
- Untuk menghidupkan masjid kita dengan Amal pada malam atau siang hari, selagi tinggal di lingkungan kita, kita harus meluangkan waktu dari kesibukan kita.
- Amal masjid perlu diprioritaskan sebelum urusan duniawi kita. Namun, ini tidak berarti kita meninggalkan urusan duniawi kita.
- Alih-alih menghabiskan 15 hari sebulan, luangkan separuh hari dan separuh malam, atau delapan jam, atau dua setengah jam, atau waktu apa pun yang dapat diluangkan setiap hari.
- Pada malam dan siang hari untuk menghidupkan kembali Amal dakwah di masjid, dalam keadaan yang kondusif, dengan melakukan Musyawarah bersama seluruh saudara setempat, setelah Shalat Subuh, lakukan Muzakarah Iman dan Yakin serta sifat-sifat lainnya dan berikan bayan singkat tentang kerja ini untuk mereka. Pada siang hari, selain melakukan Musyawarah dan Fikir, lakukan Halaqah Talim Fadhail selama dua hingga dua setengah jam dan lakukan Amal lainnya juga. Dengan demikian, dengan cara ini atau cara lain, sesuai dengan kondisi yang berlaku, Jamaah Masjid akan melakukan kerja ini dengan Musyawarah.
- Bagi jamaah yang datang dari luar, dengan Targhib, perhatian mereka dapat diarahkan untuk membuat Tertib yang sesuai.
- Untuk memperbaiki Yakin kita, memperoleh Kaifiat Iman derajat tinggi, dan untuk membawa umat manusia di seluruh dunia kepada Yakin yang benar, penting bagi setiap orang untuk memberikan dakwah Mafhum Kalimah setiap hari.
- Untuk mempersiapkan orang bagi setiap Takaza (kebutuhan), kita harus memberikan dakwah tentang pemahaman sejati Kalimah. Kita harus menghilangkan Yakin pada Musyahadah (hal-hal yang terlihat), kita harus menafikan segala bentuk anggapan Makhluk-dapat-melakukan-apa-saja dan membawa Yakin bahwa Allah akan memberi kita kesuksesan di kedua alam. Demi memenuhi perintah Allah dengan cara yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW, kita harus meminta orang untuk mengorbankan jiwa dan harta mereka. Dakwah ini hendaknya diberikan di jalan Allah, di lingkungan kita dan bersama saudara-saudara kita di masjid kita juga.
- Ketika ada saudara-saudara yang siap meluangkan waktu setiap hari, mereka hendaknya melakukan Musyawarah dan menyibukkan diri dalam Amal Dakwah.
- Jika seseorang sendirian, ia hendaknya berusaha mempersiapkan saudara-saudara lain. Mereka hanya boleh mengunjungi rumah-rumah umum setelah ada dua atau tiga saudara
- Berikan dorongan kepada mereka agar mereka siap datang ke masjid. Bawa saudara-saudara itu ke masjid untuk bergabung dalam Amal Dakwah. Berikan dakwah kepada mereka. Persiapkan mereka selama 4 bulan dan 40 hari. Jelaskan kerja ini kepada mereka, dan berikan dorongan agar mereka meluangkan waktu untuk Amal Masjid. Berikan waktu sebanyak mungkin. Ciptakan lingkungan 100% untuk Amal di rumah. Ciptakan lingkungan yang saleh, oleh karena itu, berikan dorongan untuk menegakkan Halaqah Iman dan Yakin, Talim Fadhail, Shalat dan Zikir, serta Tilawah Al-Quran. Persiapkan setiap orang di rumah untuk menjadi Dai Agama.
- Dengan cara ini, usaha dilakukan secara kolektif, sepanjang hari dan banyak manfaat akan diperoleh.
- Satu saudara baru hendaknya keluar menemui orang bersama dua pekerja lama dan itu akan menjadi sarana bagi saudara baru tersebut untuk dapat mempelajari kerja dakwah juga.
- Setelah bayan Umumi (bayan setelah Gasyt), alih-alih mengulangi bayan (untuk Tasykil), selama Tasykil, cobalah mendorong orang secara perorangan oleh setiap saudara dakwah.
- Alih-alih menjadikan Muzakarah tentang hal-hal yang tidak terlihat sebagai topik yang berbeda, hendaknya dipahamkan bahwa itu merupakan bagian dari dakwah Iman dan Yakin.
- Bagi saudara-saudara yang telah menghabiskan 4 bulan di Raiwind untuk pertama kalinya atau setelah mereka menghabiskan 40 hari, mereka hendaknya menghabiskan waktu mereka di jalan Allah dengan cara yang benar. Buat Tasykil bagi saudara-saudara untuk memberikan 10 hari tambahan bagi markaz Raiwind, setelah Tafaqud dilakukan.
- Sesuai dengan kondisi-kondisi yang disebutkan di atas, bagi tamu asing yang datang, untuk masa 10 hari mereka di Raiwind, Musyawarah dan Tafaqud hendaknya dilakukan terlebih dahulu.
- Menghabiskan sepuluh hari bukanlah Tertib kerja yang wajib.
- Poin-poin ini hendaknya menjadi fokus bagi mereka yang melakukan kerja ini: sifat-sifat yang harus ditanamkan dalam diri kita, pada tingkat pengorbanan, pada pemahaman kerja ini, dan pada pemahaman bahwa kita sedang mempelajari kerja ini, hendaknya ditingkatkan secara bertahap. Kita harus senantiasa menilai apakah kita sedang berupaya menuju sifat-sifat yang harus ditanamkan tersebut.
Jika saudara-saudara dari suatu negara memerlukan beberapa perubahan atau keadaan khusus yang bermanfaat dan sesuai bagi kerja ini, mereka hendaknya terlebih dahulu membahasnya dengan Syura setempat mereka. Jika Syura setempat mereka menyetujui, surat hendaknya kemudian dikirim ke Nizamuddin dan Raiwind. Syura (Dunia) yang ditunjuk oleh HadratJi, kemudian akan menilainya. Hanya jika Syura (Dunia) menyepakati bahwa perubahan tersebut sesuai dan bermanfaat, barulah perubahan atau keadaan khusus tersebut boleh diterapkan.
Sangat penting bahwa sebelum perubahan apa pun diterapkan, Syura (Dunia) yang dibentuk oleh HadratJi Inaamul Hassan, harus menyepakati perubahan tersebut secara bulat sebelum diberlakukan.
Ditandatangani oleh:
Mohammad Zubairul Hasan
Mohammad Afzal
Mohammad Saad
Zainul Abidin
Mohammad Abdul Wahab
Selanjutnya: Baca Sejarah Lengkap Jamaah Tabligh – Asal Usul, Perkembangan, dan Fitnah

