Fatwa Mufti Habibur Rahman Khairabadi tentang Khuruj dalam Jamaah

Fatwa Penting dari Darul Ulum Deoband tentang Status Hukum Islam Jamaah Tabligh

Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang

Yang terhormat, Mufti Azam Sahib yang mulia (semoga keberkahan Anda terus berlanjut), semoga kedamaian dan rahmat Allah tercurah kepada Anda

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Sebagaimana Haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu, apakah "tiga hari setiap bulan, satu chilla (masa 40 hari) setiap tahun, dan tiga chilla seumur hidup" bersifat wajib, harus dilakukan, atau sunnah? Bagaimana status hukumnya dalam syariat Islam? Apakah orang yang tidak melaksanakannya akan berdosa? Apakah mereka akan terhalang dari Surga?

Pertanyaan 2: Mewajibkan tiga chilla seumur hidup, satu chilla setiap tahun, dan tiga hari setiap bulan, bukankah ini setara dengan membuat-buat hal baru dalam agama? Bukankah ini termasuk kategori bid'ah (inovasi dalam agama)? Mohon berikan jawaban yang terperinci beserta dalilnya.

Pemohon Doa,
Muhammad Shafi Muhammad Chaudhrian, Distrik Bulandshahr (UP)

Jawaban

Khuruj dalam Jamaah untuk chilla atau mendaftar untuk tiga hari setiap bulan dalam Jamaah Tabligh saat ini merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Ini bukan wajib (fard), harus dilakukan (wajib), atau sunnah muakkad. Seseorang memiliki pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dianjurkan. Jika seseorang melakukannya, ia akan mendapat pahala, dan jika tidak, tidak akan ada pertanyaan tentangnya. Orang yang meninggalkan perbuatan yang dianjurkan tidaklah berdosa, dan tidak pula akan terhalang dari Surga.

Tiga chilla seumur hidup, satu chilla setiap tahun, dan tiga hari setiap bulan bukanlah perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah sesuatu yang ditetapkan oleh orang-orang Jamaah berdasarkan pengalaman mereka. Menganggapnya wajib atau harus dilakukan, memaksakannya, dan mengkritik mereka yang tidak mengikuti jadwal ini tentu merupakan kebodohan dan akan membuka pintu bagi inovasi. Dalam syariat Islam, segala sesuatu hendaknya diamalkan sesuai dengan statusnya yang sebenarnya.

Dan Allah yang Maha Mengetahui

Habib ur Rahman (semoga Allah mengampuninya) Mufti, Darul Ulum Deoband